TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Drama Panjang Kasus PAUD di Bone, Hingga Ketidakpercayaan Publik Terhadap Dua Lembaga Penegak Hukum


INSTINGJURNALIS.Com--Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi PAUD Kabupaten Bone, cukup menyita perhatian publik dan bahkan menciptakan opini, bahwa publik menggambarkan aura ketidakpercayaan kepada dua lembaga penegakan hukum yang ada di Bumi Arung Palakka ini.

Dalam proses hukum yang dilakonkan dua istansi penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Bone dan pihak Kepolisian Polres Bone diharapkan menjadi pemeran sebagai panglima dalam menegakkan hukum.

Dalam proses kasus PAUD, berkas perkara salah satu tersangka Erniati yang juga sebagai istri wakil Bupati Bone ini terus menerus dikembalikan oleh kejaksaan ke pihak kepolisian dengan dalih berkas belum cukup untuk dilanjutkan ketingkat penuntutan.

Bagaimana tidak, pihak kejaksaan meminta agar berkas tersangka PAUD Erniati dilengkapi oleh kepolisian, dimana dalam petunjuk berkas tersebut menjelaskan bahwa belum ada cukup bukti, jika Erniati menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Kita akan berupayah akan melengkapi berkasnya seperti petunjuk jaksa dimana dapat membuktikan bahwa adanya aliran dana ke kepala bidang," ungkap, AKP Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone beberapa waktu lalu.

Bahkan, satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Erniati berpotensi bebas dari jeratan hukum.

Karena berkas Erniati selaku Kepala Bidang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, bahkan berkasnya tidak kunjung lengkap alias P-21.

Menanggapi hal tersebut, berikut pengamatan aktivis hukum yang ada di Sul- Sel.

Direktur ASH Law Firm Makassar, Salahuddin SH menjelaskan bahwa semua bisa saja terjadi, jika ada kesan penyelamatan salah satu tersangka kasus PAUD ini.

Salahuddin berpendapat terkait berkas Kepala Bidang yang tidak kunjung di P-21 dan secara otomatis dipisahkan dari objek kasus.

"Ini bisa saja terjadi, pasalnya adanya berkas kasus yang belum dilengkapi dan secara otomatis dipisahkan dalam satu obyek kasus. Dan ada indikasi atau dugaan bahwa sengaja berkasnya dipisahkan untuk mengaburkan proses berkas salah satu tersangka," ungkap Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan, jika kelak ketiga terdakwa sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), berkas tersangka  Erniati diduga akan SP-3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) sesuai kaedah hukum yang berlaku.

"Jadi alurnya seperti ini kira kira, kelak setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap untuk ke 3 terdakwa yang sedang di proses kasus PAUD ini, Erniati potensi di SP-3kan dengan melalui kaidah kaidah hukum yang berlaku, (yang lain dijadikan tersangka untuk menyelamatkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut)," jelas Salahuddin.

Setelah ketiga terdakwa (Sulastri, Ihsan dan Masdar) sudah divonis memiliki kekuatan hukum tetap, akan berpotensi "bermain" di waktu penahanan.

Dapat dilihat rentang waktu ke depannya, kan ada momen adanya pemberian remisi khusus pada saat lebaran  dan remisi umum (setiap tanggal 17 agustus).

"Jadi simplenya vonis dikurangi masa tahanan dikurangi remisi khusus dikurangi remisi umum kemudian mengajukan cuti bersyarat untuk keluar, disisi lain tersangka Erniati akan di SP3-kan, karena tersangka (Erniati) tidak mungkin dituntut dengan kasus yang sama, apabila perkara itu sudah inkrah, " lanjutnya.

Jadi semua bebas hanya ketiga terdakwa lain yang menjalani proses persidangannya dan itu legal menurut hukum dan ketentuan undang undang yang berlaku.

Jadi tersangka yang lain kemungkinan di SP-3 kan merujuk keputusan jaksa Agung No.518 /A/ J.A/ 11 /2001 perubahan keputusan jaksa Agung No.132 /JA/11/ 1994  tentang administrasi perkara tindak pidana dengan melihat pasal 109 ayat 2 diatur liminatif, dengan mempertimbangkan asas hukum " Nebis in Idem" pasal 76 ayat 1 KUHAP.

"Nah seperti itu formulasi yang saya baca dalam kasus tersebut tapi, kemungkin kan apa saja bisa terjadi kita tunggu proses hukumnya sajalah," ungkap Salahauddin.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.