TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemberhentian Kasus DLHK Bone Berujung Ketidakpercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum

INSTINGJURNALIS.Com--Penerbitan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP-3) pada kasus tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Bahkan, membuat publik tidak percaya lagi kinerja lembaga penegakan hukum.

Direktur ASH Law Firm, Salahuddin SH, menegaskan bahwa penghentian proses penyidikan setelah terlapor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pernyataan Salahuddin itu berdasarkan Pasal 4 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Itu sudah jelas dalam undang-undang, tapi saya heran atas dasar apa penegak hukum menghentikan proses hukum, sementara kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan sudah ditemukan kerugian negara," kata Salahuddin, Senin (11/05/2020).

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, bahwa pengembalian kerugian negara pada kasus yang melibatkan Kadis DLHK Bone, Asmar Arabe, tidak menyebabkan proses hukum dihentikan.

Ia menilai penegak hukum di Kabupaten Bobe khususnya kepolisian menghentikan proses hukum kasus DLHK Bone tanpa kejelasan.

"Bagaimana tidak, hal ini telah mencoreng  nurani keadilan karena sudah jelas ditemukan kerugian negara. Namun  gamblanngnya pihak penyidik sepakat berhentikan kasus tersebut tanpa alasan hukum yang jelas," lanjut pendiri Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) itu.

Akibatnya, aura pesimis dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum nampak jelas dan semakin kehilangan kepercayaan.

"Efeknya masyarakat semakin putus asa terhadap penegak hukum koruptor dibebaskan begitu saja, karena pelaku perampok negara nyaman karena ada kesan mendapatkan pembelaan khusus dari penegak hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort  (Polres) Bone menghentikan proses hukum alias SP3 kasus dugaan korupsi dana swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone (23/04/2020) lalu.

Polisi sebut pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena tersangka mengembalikan kerugian negara.

Meskipun diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan kerugian negara telah ditemukan sebesar 550 juta berdasarkan rilis audit BPK.

Penghentian perkara yang sempat merugikan negara hingga mencapai 550 juta itu, menurut Pahrun menyatakan bahwa kasus ini di SP-3 kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara sebelum ditetapkan tersangka.

"Kasus dugaan korupsi swakelolan DLHK sudah di SP3 (dihentikan), karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara," kata Pahrun, Senin (04/05/2020).

Perlu diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta pada (14/10/2019) lalu.

Ironisnya, tiba-tiba terperiksa (Asmar Arabe) mengembalikan kerugian negara sehari setelah hasil audit atau pada (15/010/2019) sedangkan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
---

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.