TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tim Kuasa Hukum Gempita, Minta Polisi Profesional Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan

ILUSTRAI (DOK. Net)
INSTINGJURNALIS.Com--Tim Kuasa Hukum Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Kabupaten Bone meminta polisi untuk bersikap profesional dalam mengusut dugaan alih fungsi lahan pada pembangunan BTN Cilellang Mas.

Hal itu disampaikan Direktur ASH Law Firm, Salahuddin SH menyebutkan bahwa institusi kepolisian dapat mempertahankan integritasnya dalam mengusut kasus tersebut.

"Ya kami sih melihat Polisi tentu melakukan profesionalitas terhadap institusinya dan melakukan yang terbaik tentunya," kata Salahuddin, Rabu (06/05/2020).

Menurut Salahuddin, penyidik memiliki kewenangan dalam aturan dalam mendalami kasus itu. Termasuk meminta polisi untuk menghadirkan pihak pengembang PT. Mandiri Pratam Putra untuk memberikan keterangan.

Sebab, menurut Salahuddin sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang tertuang dalam Perda No 14 Pasal 35 bahwa rencana alih fungsi lahan harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone.

"Kami berharap polisi segera memanggil pihak pengembang dalam hal ini CEO PT Mandiri Pratam Putra, karena yang kami laporkan CEO-nya bukan anak buahnya agar memberikan keterangan dan segera ditemukan titik terang. Karena kami menduga adanya kongkalikong antara pengembang dan pemberi izin, sehingga izin pembangunan bisa terbit," lanjutnya.

Selain itu, dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 pasal 46 dan 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan maksud sebagai salah satu upaya untuk mengakomodasi kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian pangan.

"Selain itu juga sudah jelas dalam Undang-undang, bahwa syarat mendirikan bangunan di daerah persawahan harus ada lahan pengganti, itu salah satu syaratnya," kata Salahuddin.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil beberapa lembaga, yakni Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bone, Sintap, Dinas Pertanahan dan akan segera memanggil Distan Provinsi Sulsel, terkait pemberian izin pembangunan perumahan diatas lahan pertanian.

Perlu diketahui, Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Kabupaten Bone memberi kuasa ASH Law Firm Makassar, untuk melaporkan dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang dilakukan oleh pengembang.

Perkara yang dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian. Dimana pihak pengembang atau developer diduga tidak melakukan pergantian lahan sesuai Undang-undang 41 tahun 2009 pasal 46 dan pasal 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, pihak pengembang perumahan ini yakni PT. Mandiri Pratama Putra juga diduga melanggar pasal 35 perda no 4 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.