TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tetapkan 2 Tersangka Kasus Trotoar Jalan Persatuan Raya

Kepala Kejaksaan Negeri Ajie Prasetya

INSTINGJURNALIS.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.

Penetapan tersangka dalam kasus yang menelan anggaran Rp.870 juta pada APBD 2018 tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, Kamis (16/7/2020) saat press conference.

Dia mengatakan, kasus ini telah melewati rangkaian proses yang panjang dan penyelidikan berjalan kurang lebih 1 tahun serta dengan pembuktian dua alat bukti.

"Dalam kasus ini kami tetapkan dua tersangka yakni, AZ Pegawai Dinas PUPR yang bersangkutan selaku PPK, dan SP sebagai pelaksana atau kontraktor," terang Ajie.

Keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20  tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan ahli lanjut Ajie ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp.296 juta lebih.

(Satria)

Type above and press Enter to search.