Pelaku diringkus di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Bone, Minggu (12/07/2020), karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan membongkar tiga ruko di lokasi berbeda.
"Tiga mengalami kerugian, masing-masing, AK, Rp.6,5Juta, SR Rp.1, 5 juta, dan YY, Rp. 2 juta," kata AKP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bone.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa; 47 buah Voucer Im3, 20 Kabel USB, Dua kartu perdana Eksis, dua memory card (micro), satu kartu perdana, satu buah Headseat merek oppo, satu buah Kabel out put, satu buah Kipas angin.
"Salah satu buah dos yang berisikan alat isap sabu dan plastik bening", ungkapnya.
(Mir)