TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Wanita Setengah Abad Asal Sibulue Diancam 7 Tahun Penjara, Ini Kasusnya!


INSTINGJURNALIS.Com--Pelaku pembunuhan terhadap lelaki paruh baya Hadrawi (59) diancam hukumam minimal 7 tahun penjara.

Pelaku diketahui berinisial HY (59) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Jumat (14/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338  dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan dua pasal, yakni pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara." ungkap Yusuf, Selasa (25/08/2020).

Diketahui, kasus pembunuhan itu berawal saat korban (Hadrawai) memanggil pelaku dan mengajak untuk keluar menuju ke arah irigasi yang tidak jauh dari kediamannya.

Namun pelaku tidak merespon ajak korban dimana korban kembali menghubungi pelaku via telpon, dan kembali mengajak pelaku keluar.

Alhasil pelaku merespon ajakan korban setelah pelaku bertemu dengan korban sambil berbincang-bincang dan korban mengajak pelaku berhubungan badan. Sialnya, alat vital korban tak bisa bediri dan mencekik leher pelaku.

Selang beberapa menit korban dan pelaku kembali berhubungan badan, lagi-lagi alat vital korban tidak mampu ereksi, dan korban kembali mencekik leher pelaku. Tak terima dicekik, pelaku melakukan perlawanan dan spontan memukul korban dengan kayu.

(And)

Type above and press Enter to search.