TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Disinyalir Melanggar, Dishub Bone Tetap Tarik Retribusi di Batas Kabupaten


INSTINGJURNALIS.Com--
Meski disinyalir melanggar sejumlah regulasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone tetap menjalankan aktivitasnya melakukan penarikan retribusi terhadap pengedara roda empat yang melintas. Namun aneh bin ajaib, meski diduga kuat melanggar sejumlah aturan, petugas dishub tampaknya tidak perduli dan mengabaikan hal itu.

Padahal, diketahui petugas dishub yang diduga dikordinir oleh Kadishub Kabupaten Bone itu, menarik biaya 2 hingga 5 ribu per pengendara dan memberikan karcis bertuliskan retribusi parkir, hal itu disebut-sebut sarat pelanggaran. Bahkan, penarikan retribusi tersebut menjadi polemi dan sementara dalam evaluasi tim hukum Pemda Bone.

Berdasarkan pantauan, Sabtu (19/09/2020), tampaknya petugas dishub masih menjalankan aktivitasnya menarik retribusi terhadap pengendara yang melintas dengan memberikan karcis parkir. 

Olehnya, Aktivis hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan angkat bicara, dirinya mengaku heran dengan dishub yang masih menjalankan penarikan retribusi di batas kabupaten. Menurutnya, penarikan tersebut telah melanggar beberapa hukum, "Saya kira ini jelas telah mengarah pada perbuatan pungli, tapi sampai sekarang masih jalan," kata Dedi Rawan.

Menurut aktivis yang tergabung di Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) itu, penarikan yang dilakukan oleh dishub telah bertentangan dengan sejumlah regulasi. Kata dia, apa yang dilakukan oleh dishub berbanding terbalik dengan beberapa aturan.

"Mulai UU No.22 Tahun 2009 yang menegaskan ruang tugas dishub hanya di terminal dan jembatan timbang, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan tentang parkir. Kemudian, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah, serta Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum," lanjutnya.

Lebih jauh, Dedi Rawan menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah dugaan pungli. Hal itu merujuk pada rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

Dalam penjelasannya menerangkan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

"Dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," tegas Dedi.

Olehnya, Dedi kembali menegaskan dan meminta penegak hukum mengusut problem tersebut dan menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak. "Terakhir kami sampaikan penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan segera mengusut masalah ini dan memeriksa pihak dinas perhubungan karena diduga kuat ada pungli dan sarat peyimpangan," tegas Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan dirinya khawatir terkait persoalan ini, "Kami khawatir apa yang dilakukan oleh Dishub hanya kamuflase demi kepentingan segelintir orang dengan alasan PAD," tutup Dedi.

(And/Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.