TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rentan Tiga Bulan, Kejari Bone Musnahkan 84 Gram Sabu dari 31 Perkara


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan 84,06 gram narkotika sabu dan beberapa hasil sitaan dari 31 perkara, Selasa (01/12/2020).


Menurut Plt Kejari Bone, Slamet Jaka Mulyana mengatakan pemusnahan puluhan gram sabu dan sejumlah hasil sitaan adalah program rutin adhyaksa. Kegiatan ini dilakukan tiap tiga bulan sekali.


"Pemusnahan itu rutin tiga bulan sekali. Kali ini mulai dari September hingga akhir November, yang mana dimusnahkan ada sabu kurang lebih 84,06 gram," kata Slamet Jaka Mulyana, usai pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (01/12/2020).


Berdasarkan data yang diperoleh, puluhan sabu yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara yang ditangani Kejari Bone.


Kata Slamet memastikan seluruh barang yang dimusnahkan sudah tidak digunakan lagi untuk keperluan penyidikan. Sebabnya, seluruh tersangka kasus narkotik yang barang buktinya dimusnahkan sudah dihukum penjara dan denda.


"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Slamet.


Slamet melanjutkan melalui Kasubsi Barang Bukti, Irwan mengatakan dua terpidana kasus narkoba memiliki barang bukti (BB) sabu mencapai 38 dan 36 gram. Diantaranya, Sulaeman dan Nazaruddin.


"Tertinggi Sulaeman dengan BB 38 gram dan Nazaruddin 36 sabu," tambahnya.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.