TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Marak Bongkar Muat di Pinggir Jalan, Truk Angkutan Barang Biang Kemacetan

Penulis :Musriandi
Editor  : Muhammad Irham

INSTINGJURNALIS.Com--Penindakan pelanggaran truk yang memasuki kawasan Kota Watampone di jam larangan hingga kini belum maksimal. Aktivitas bongkar muat barang di badan jalan masih saja marak.


Tak hanya melanggar ketentuan undang-undang, aktivitas ini dinilai bisa menimbulkan kerawanan terhadap pengendara lain. Pantauan Instingjurnalis.Com, kemarin, bongkar muat ini banyak terjadi di sepanjang Jalan Besse Kajuara, Agussalim dan Sukawati. 


Hampir setiap hari, jalanan yang padat dengan arus lalu lintas itu dimanfaatkan pelaku usaha menjalankan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.


"Selalu macet ketika memasuki jam 10 hingga jam 13.00 wita akibat bongkar muat truck besar ini," ungkap Syaiful Arif, Kamis (28/01/2021). 


Tak hanya, mengganggu aktivitas pengguna jalan, aktivitas bongkar barang ini dinilai membahayakan pengendara. 


"Jelas membahayakan pengendara lain. Khususnya pengendara sepeda motor,’’ ungkap Ilham, seorang pengendara motor. Menurut Ilham, bongkar muat di bahu jalan ini sama saja menghilangkan hak pengguna jalan. Tak hanya membuat jalanan kota kian sempit dan semrawut. 


Selain itu dia mempertanyakan kinerja petugas yang melakukan pembiaran terkait bongkar muat tersebut.


"Kalau sudah macet seperti ini petugas kemana, kenapa truck di biarkan bongkar muat disiang bolong, sebenarnya ini tugas polantas atau dishub," tambah mahasiswa hukum tersebut.


Menanggapi hal itu, Plt Kadishub Kabupaten Bone, Andi Muh Hidayat Paranrangi, menyebutkan perizinan bongkar muat untuk telah berakhir 2020. 


"Jadi tidak ada lagi bongkar muat di dalam kota, jadi pembongkaran hanya bisa dilakukan diluar kota," katanya, Kamis (28/01/2021). 


Olehnya ia akan melakukan kroscek dan berkoordinasi dengan pihak perizinan. Menurutnya, akhir tahun kemarin sudah lakukan uji coba, dan sementara waktu dilakukan penertiban.


"Bulan Januari dan Februari ini kita akan lakukan evaluasi. Kalaupun memang belum berakhir perizinannya. Kita bisa berikan kebijakan waktu bongkar muat. Dan menghimbau pengusaha untuk membongkar muatan di luar kota," tambahnya. 


Terakhir ia mempertegas, pembongkaran muatan telah diatur waktunya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.