TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penulis: Musriandi

Editor: Muhammad Irham


INSTINGJURNALIS.Com--Sebanyak delapan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone diduga diperlakukan secara diskriminasi. Kedelapan honorer itu disebut-sebut diberhentikan secara sepihak. 


Abdul Rasyid, salah satu mantan honorer menyebutkan pemecatannya dinilai tanpa dasar. Padahal, kata dia selama ini tidak pernah melanggar. "Saya kecewa ada perlakuan seperti ini, karena saya sering masuk bekerja," kata Abdul Rasyid, Senin (15/02/2021). 


Abdul Rasyid menyebutkan, pemecatannya baru diketahui setelah namanya dihapus dari daftar pegawai kontrak. 


"Saya tidak tau kesalahan saya apa, tiba-tiba SK honor saya tidak dipepanjang dan nama hilang dari daftar honorer," tambahnya honorer yang bekerja sejak 2008 itu. 


Terpisah, PLT Kadishub Kabupaten Bone, A. Hidayat Pananrangi tidak membantah pemberhentian itu, ia mengatakan tidak ada tenaga Honorer yang dipecat melainkan kontraknya yang tidak diperpanjang.


"Sebenarnya tidak dipecat cuma kontraknya yang tidak diperpanjang karena kita evaluasi kinerjanya yang kurang, makanya Insentifnya tidak diperpanjang, dan dia tetap honorer dishub hanya saja di mengaku dipecat padahal tidak," ungkap A. Hidayat .


Lanjutnya, A.Hidayat menambah bahwa untuk pengawai yang tidak diperpanjang insentifnya sebenarnya pantas untuk dipecat.


"Sebenarnya kalau dipecat pun itu pantas untuk mereka, karena untuk kehadirannya saja di kantor hanya beberapa kali dalam sebulan, dan sedangkan banyak temannya yang sukarela lebih aktif dari dia makanya di gantikan," tambahnya. 



Komentar0

Type above and press Enter to search.