TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

SP-3 Berkas Erniati pada Kasus PAUD, Pihak Keluarga Pastikan Tak Ada Praperadilan

Penulis: Muhammad Irham


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus korupsi PAUD memang berakhir setelah tiga pelaku Sulastri, Ihsan dan Mazdar menjalani masa penahanan 1,6 dan 5 tahun berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.


Berbeda dengan ketiga bawahannya yang telah menjalani sidang, mantan kepala bidang PAUD, Erniati yang sebelumnya menyandang status tersangka tidak dilanjutkan ke tahap persidangan setelah berkas perkaranya dihentikan (SP-3) oleh penyidik Polres Bone.


Meski episode kasus tersebut berakhir setelah putusan pengadilan dan SP3-nya berkas Erniati. Sayangnya, kejanggalan belum kunjung selesai, asumsi lain muncul dan masih menggantung dibenak publik.


Pertanyaan-pertanyaan terus keluar dari berbagai kalangan. Kenapa pihak tersangka tidak melakukan upaya hukum (praperadilan) setelah ia ditetapkan tersangka, padahal ujung-ujungnya dia tidak terbukti, apalagi posisinya merupakan salah satu istri pejabat tinggi Kabupaten Bone, jelas dirugikan?


Namun dalam upaya itu, pihak erniati  memastikan tidak akan mempraperadilankan terkait penetapan tersangkanya, dengan alasan menghormati proses hukum. 


Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle yang tidak lain merupakan suami dari Erniati yang dimintai tanggapannya, memastikan tidak akan melakukan upaya praperadilan meski sempat menyandang status tersangka. 


Kata dia, apapun keputusan penegak hukum harus tetap dihormati. "Itulah proses hukum dan kami selaku keluarga menyerahkan semua ke pihak penegak hukum," kata Ambo Dalle saat ditemui, Kamis (11/02/2021). 


Jadi lanjutnya. "Itu (upaya praperadilan) tidak ada, kita selaku pejabat harus memberi contoh bagaimana menghormati yang namanya proses hukum," tambah Wakil Bupati dua periode itu. 


Erniati bersama ketiga bawahannya, Sulastri, Ihsan dan Mazdar ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bone setelah diduga melakukan mark-up pada pengadaan buku PAUD 2019 lalu. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 4,8 miliar. 


Ketiga bawahannya itu, telah menjalani sidang putusan oleh Hakim Pengadilan Makassar. Sementara, proses hukum Erniati tidak dilanjutkan oleh penyidik Polres Bone  setelah dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.