TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Sinjai Setujui Ranperda LKPJ 2020

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 untuk dibahas oleh DPRD, Rabu (30/06/2021).


Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dihadiri Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, Drs. Akbar, para Asisten dan staf Ahli Bupati.


Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah maupun DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi, melayani, memberdayakan serta mensejahterakan rakyat. 


Senada disampaikan salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Bintang Kebangsaan (PKB), Andi Olivia Batari Sugi menyampaikan saran dan kritik baik bentuk dukungan untuk dijadikan pemahaman bersama. 


"Kami sampaikan pandangan umum terhadap bentuk pertanggung jawaban APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran tahun 2019 untuk menyusun kembali skala priorotas pembangunan dan mengedepankan peningkatan kapasitas SDM untuk terwujudnya masyarakat yang mandiri," ungkap Politisi wanita tersebut. 


Dilanjutkan menurutnya, kapasitas SDM sangat dibutuhkan untuk mencapai kemandirian memecahkan semua masalah dengan berbagai kondisi yang sifatnya force mayor. 


"Diminta pemerintah agar melakukan peningkatan pelatihan dan keterampilan serta meningkatkan sarana literasi masyarakat agar melahirkan individu yang berkualitas," jelas Ketua Partai PKB Kabupaten Sinjai itu. 


Kemudian dilanjutkan secara terpisah menurutnya bahwa nasalah aksessibilitas antar-wilayah seperti; warga pulau sembilan dimana masih terdapat minimnya pemerataan pembangunan infrastruktur. 


"Kami berharap agar pemerintah memprioritaskan masyarakat yang berada di pulau sembilan dimana untuk memenuhi kebutuhan air bersih," ungkapnya.


Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut dilakukan demi memenuhi amanah konstitusi, dan sebagai bentuk komitmen Dewan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam upaya pemenuhan tujuan utama pembangunan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai.


Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).


"Untuk itulah, Ranperda yang kita susun setiap tahun, tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" ungkapnya.


Sekedar diketahui, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 tersebut dirangkaikan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.