INSTINGJURNALIS.com - Hasil pemeriksaan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per semester II tahun 2020 menempatkan Kabupaten Sinjai berada diposisi ketiga di Sulawesi Selatan.
Dari data BPK perwakilan Sulsel , Kabupaten Sinjai meraih posisi ketiga dengan persentase tindak lanjut dengan nilai 91,01 persen. Urutan pertama diraih Kabupaten Sidrap dengan nilai 93 persen dan diurutan kedua Kabupaten Luwu Timur ddngan persentase 92,71 persen.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Paula Henry Simatupang saat membuka rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI semester pertama tahun 2021 secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan BPK adalah ketika rekomendasi BPK bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah daerah/kota. Olehnya itu, ia berharap Pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota agar meningkatkan upaya untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK.
"Secara umum rata-rata hasil tindak lanjut di Sulsel pada semester kedua tahun 2020 lalu 77,59 persen. Kita harap tahun ini meningkat menjadi 85 persen," harapnya.
Paula juga berharap penyampaian hasil tindak lanjut temuan BPK tidak hanya disampaikan pada saat pembahasan seperti saat ini, akan tetapi bisa dilakukan update kapan saja melalui apkikasi yang sudah disiapkan.
Sementara Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong mengapresiasi kinerja Inspektorat Sinjai bersama OPD lainnya yang terus melakukan upaya untuk menyelesaikan segala tindak lanjut dan rekomendasi BPK.
"Penyelesaian tindak lanjut ini merupakan komitmen Pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Alhamdulillah kita berada di peringkat ketiga di Sulsel tahun ini, kita harap prestasi ini bisa dipertahankan dan bahkan bisa ditingkatkan berada dirutuan paling atas,"ujarnya.
Editor: Satria
Komentar0