TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Soppeng oleh Legislator Dilimpahkan

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Reskrim Polres Soppeng melimpahkan berkas kasus pengrusakan dan pembalakan hutan lindung yang melibatkan tiga pelaku termasuk diantaranya seorang anggota DPRD setempat. Polisi menilai berkas tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk dinaikkan ke tahap dua. 


"Berkasnya sudah kami limpahkan sekitar dua minggu lalu, kami hanya menunggu apakah akan ada petunjuk dari pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Kamis (26/08/2021). 


Meskipun begitu Noviarif mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ia mengatakan ketiga tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut. "Ketiganya tidak kami tahan, mereka kooperatif," tambahnya. 


Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare. Ketiga pelaku inisial A, M, dan N. Nama pertama merupakan anggota DPRD Soppeng dari Fraksi partai Gerindra. Mereka melakukan penebangan pohon pada lahan seluas 7 hektare dari luas lahan kurang-lebih sekitar 11 hektare.


Kasus itu terkuat berdasarkan temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng.


Komentar0

Type above and press Enter to search.