TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Patuh Undang-undang: Dishub Sinjai Hentikan Penarikan Retribusi di Pinggir Jalan

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menghentikan aktivitas penarikan retribusi di pinggir jalan sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah berpendapat penarikan di pinggir jalan (kecuali jasa parkir) nasional dan provinsi sudah tidak diberlakukan. 


Hal itu mengacu pada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang, dan UU No UU No 28 thun 2009 pajak dan retribusi. 


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sinjai, Andi Irwansyahrani mengatakan lokasi penarikan retribusi sudah ditetapkan dalam aturan, jika hal itu dilakukan akan menjadi temuan. Ia memperjelas, penarikan retribusi parkir (aturan Perda) dan terminal salah satu objeknya. 


"Kita hanya menarik retribusi parkir dan beberapa objek penarikan lainnya (yang sudah diatur), untuk penarikan biaya di pinggir jalan (seperti di batas kota) sudah kami hentikan sejak beberapa tahun lalu," kata Andi Irwansyahrani Yusuf, Senin (02/08/2021). 


Irwansyahrani menjelaskan hanya menarik retribusi yang sudah diatur dan beberapa objek yang retribusi yang sudah ditetapkan.


"Ada beberapa item yang jadi objek retribusi, termasuk parkir, jasa terminal dan termasuk beberapa objek retribusi lainnya, untuk daerah yang menarik retribusi di pinggir jalan kami tidak tahu aturan mana dipakai," tambahnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.