TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Sinjai Setor Rp182 Juta ke Kas Negara

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Sinjai menyetor uang ke kas negara senilai 182 juta sebagai hasil dari penyelamatan keuangan negara. Pengembalian keuangan Negara tersebut terkait adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018.


Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Aji Parsetya yang dikonfirmasi mengatakan, pengembalian keuangan negara tersebut terkait adanya kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPKRI no.63/LHP/XIX.MKS/12/2019 tanggal 12 Desember 2019.


"Iya, pembayaran uang tersebut dilakukan oleh pihak CV. Abrizam Miratama Enginering selaku penyedia jasa melalui bidang Datun Kejari Sinjai," kata Aji, Rabu (25/08/2021). 


Hasil penyelamatan Keuangan Negara tersebut lanjut Aji, akan disetorkan ke Kas Negara oleh pihak Kejari Sinjai.


"Dalam hal penyelamatan uang negara ini Kejari Sinjai menggunakan instrumen Datun, untuk itu kami meminta pihak rekanan untuk mematuhi rekomendasi atas hasil LHP BPK tersebut," pungkasnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufiq yang dimintai tanggapan terkait tuntasnya penyelesaian kelebihan bayar oleh rekanan ini. Ia mengatakan, "Pengembalian ini merupakan salah satu wujud pengawasan oleh pihak kejaksaan kabupaten Sinjai terkait dengan penyelamatan keuangan Negara," kuncinya. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.