Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Pelaku pembunuhan warga Makassar, Sulawesi-selatan, Andi Alfian ditangkap Unit Jatarnas Polrestabes Makassar. Pelaku diketahui melakukan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan anak panah di daerah Panakukkang 2020 lalu.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto menjelaskan penangkapan berawal polisi mendapatkan informasi keberadaannya di sekitar Jalan Pampang, Makassar. Saat digerebek di rumahnya, pelaku sempat berusaha kabur, namun lewat lantai dua rumah tetangganya.
Berdasarkan interogasi, Andi mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, jelas Afhi, peristiwa pembunuhan terjadi saat tawuran di sekitar Jalan Pampang. Andi langsung menembakkan anak panah jenis busur ke arah leher korban.
Pada saat itu terjadi perang kelompok, yang mana di daerah situ sering terjadi kedua kelompok situ saling perang. Jadi saling balas membalas. Untuk korban mengalami luka tusuk disebabkan busur di bagian lehernya," jelas Afhi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2020 kemarin. Pelaku pembunuhan itupun diketahui melarikan diri selama satu tahun ke kota Palopo.
"Jadi TKP nya ini dari 2020, bulan Mei. Jadi tersangka ini sempat melarikan diri ke Palopo sehingga kami kesulitan mencarinya," pungkas Afhi
Komentar0