TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dapat Kucuran Anggaran DBH Cukai Tembakau, Bupati ASA Tekankan ini

 


INSTINGJURNALIS.com - Kucuran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tahun ini mencapai Rp1.139.512.000 miliar.


Hal itu dikemukan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat menghadiri sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati.


Dia mengatakan, dana tersebut dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/pmk.07/2020.


"DBH cukai tembakau ini dianggarkan berdasarkan pagu alokasi tahun anggaran berjalan ditambah dengan silpa DBH CHT tahun sebelumnya dengan ketentuan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 25%, bidang penegakan hukum sebesar 25%, dan bidang kesehatan sebesar 50%," ungkap ASA.


Oleh karenanya, Alumni Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) X Tahun 2019 Lemhannas RI, ini meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk menggunakan anggaran tersebut dengan baik.


"Saya meminta kepada perangkat daerah terkait yang membidangi alokasi DBH CHT ini, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang ada," tegasnya.


ASA juga berharap dengan adanya DBH CHT ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.


Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan telah menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. Alokasi dana diberikan ke 26 provinsi dan 433 kabupaten/kota, tak terkecuali Kabupaten Sinjai.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, 30 Desember 2020 lalu.

Komentar0

Type above and press Enter to search.