TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

NIK Jokowi Saja Bocor, LPSK: Milik Presiden Saja Bobol, Bagaimana Data Warga?

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai pemerintah teledor pasca bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo dan beredar luas di media sosial. Menurutnya, publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor. 


Data Jokowi ini diduga berasal dari surat keterangan vaksinasi Covid-19 yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah.


"Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Minggu (05/09/2021).


Seperti dipahami, Cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya. 


Maneger menuturkan meski bebas, masyarakat memiliki “kartu identifikasi” masing masing, mirip seperti bagaimana dalam dunia nyata teradapatnya KTP.


“Kartu identifikasi” yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol, dan IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya.


Tetapi tidak jarang jika masyarakat ingin mengakses sebuah website, maka harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski websitenya sudah mengetahui IP kita.


"Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi kita, tidak jarang data data tersebut tersebar kepada umum karena keamanan website-nya kurang bagus sehingga terbobol ataupun karena dijual oleh websitenya kepada iklan," cetus Maneger.


Hal itu seperti jika seseorang sedang mencari sebuah produk di website online shopping, dan setelah itu pindah ke website lain yang memiliki iklan. Iklan tersebut akan merekomendasikan produk tersebut untuk dijual dan bisa terlihat bagaimana itu bisa menjadi masalah bagi seseorang yang ingin menjaga privasinya.


Maneger menilai karena banyaknya website yang meminta daftar pribadi meski sekedar email, hal tersebut menjadi umum. Sehingga mayoritas orang tidak akan berpikir dua kali mengisi data pribadinya dalam website.


"Hal itu justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telpon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengakseskan misal akun instagram kita atau bahkan kartu atm kita sehingga terjadinya Cybercrime," paparnya.


Dengan demikian, lanjut Maneger, sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan.


"Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," sebut Maneger.


"Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, maka UU PDT harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi. Karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara," tukas Maneger.


"Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," pungkas Maneger.

Komentar0

Type above and press Enter to search.