Musriandi
INSTINGJURNALIS.com--Terdakwa pemilik sabu seberat 86 gram, YH divonis 10 tahun penjara pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (27/09/2021). Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah mengatakan berdasarkan putusan hakim, terdakwa terbukti secara melawan hukum dengan mengedarkan sabu seberat 86 gram. Sehingga dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa divonis 10 tahun penjara dari tuntutan jaksa 14 tahun," ungkap Andi Alamsyah, senin (27/09/2021).
YH (40) merupakan tersangka perkara narkotika setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, di Jalan Latenri Tappu, Kelurahan Manurung'e, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (17/05/2021) lalu.
Dari penangkapan itu polisi mengamanka narkoba seberat 10 gram jenis sabu.
Komentar0