TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Program Kemanusiaan BPNT Sinjai yang Diproses Polda Sulsel Mulai Terkuak, Ada Aroma Konspirasi di Dalamnya

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Program sosial untuk perbaikan gizi kaum kecil ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang guna untuk mendapatkan keuntungan besar secara rutin. Dimana modus halus perampokan uang negara itu mengatasnamakan rakyat kecil sebagai objek menjadi pelengkap proposal bagi kaum serakah. 


Selain komoditi dikibuli dan melanggar pedum juga muncul fakta baru. Teranyar, salah satu suplier di Kabupaten Sinjai meminjam perusahaan untuk mengontrol penyaluran BPNT.


Ilhamuddin yang diketahui merupakan Suplier untuk penyaluran untuk sebagaian wilayah di Kabupaten Sinjai menggunakan perusahaan bernama PT Fajar Mandi yang diketahui milik Rasyid. Dia mengaku hanya menyiapkan perusahaan untuk digunakan Ilhamuddin.


Kendati demikian, dia tidak menampik jika secara administratif namanya tercantum sebagai suplier. Namun dijalankan oleh Ilhamuddin. Rasyid baru dilibatkan jika barang mau didistribusi ke e-warong.

 “Tanya saja ke Pak, Ilham (Ilhamuddin), saya tidak paham terkait ini (BPNT),” bebernya.


“Secara administrasi saya, tapi Pak, Ilham yang jalankan, kalau ada barang mau diantar itu tugas saya,” tambahnya.


Selain itu, Rasyid mengaku telah mendapat surat panggilan dari Polda Sulsel untuk memberi keterangan terkait karut marut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ini.


Untuk diketahui, program BPNT di Kabupaten Sinjai saat ini tengah diperiksa oleh Polda Sulsel. Polisi menduga selain adanya pelanggaran pedoman umum juga ditemukan adanya pengurangan nilai di bawah harga yang sudah ditetapkan.


Kasus program BPNT ini merupakan program sosial untuk masyarakat yang layak menerimanya, hanya sampai saat ini pihak polda sulsel menunggu hasil audit BPKP. Kendati demikian sejumlah nama-nama calon tersangka dikantongi oleh penyidik tipikor Polda Sulsel. 


"Kami sudah periksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, saat ini kami menunggu hasil audit BPK," ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fredy. 


Sementara itu, salah satu suplier BPNT lainnya, Muhtar Bejo, mengaku bingung jika ditemukan adanya kerugian dalam BPNT ini. Alasannya, karena Kemensos RI tidak menentukan plafon harga barang. Melainkan, disesuaikan dengan standar harga dari Disperindag Sinjai.


“Seandainya Kemensos menentukan plafon harga dan saya melewati batas harga tertingginya maka bisa saja saya melakukan mark up, tapi ini tidak ada standar kemahalan, makanya saya bingung juga jika ditemukan kerugian negara, yang mana dan dimana,” bebernya, Jumat (27/8/2021).


Hanya saja, dia mengakui telah menyiapkan daftar harga barang ke agen. Daftar harga barang itu dijadikan acuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memesan barang. Dari daftar harga barang itu pula dia mendapat keuntungan.


“Tidak mungkin saya siapkan menu (daftar harga) kalau tidak ada keuntungan tapi kami anggap masih sebatas sewajarnya saja,” kata Bejo, sapaan akrabnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.