TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kedekatan Jokowi dengan Raja Batubara Asli Bugis

Satria



INSTINGJURNALIS.Com--Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya milik Samsudin Andi Rasyad atau Haji Isam, Kamis (21/10/2021). Jokowi terlihat akrab dengan pengusaha asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.

Bahkan saat acara peresmian pabrik, Haji Isam menyupiri langsung Jokowi dan sejumlah menterinya yang hadir menggunakan buggy berwarna putih.

Presiden juga memuji langkah Haji Isam mendirikan pabrik biodiesel karena seusai dengan misi pemerintah yang ingin mengurangi ekspor bahan mentah.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan jangan sampai kita mengekspor raw material, jangan sampai kita mengekspor bahan mentah," ujar Jokowi saat peresmian pabrik.

"Saya sangat menghargai apa yang telah dilakukan oleh PT Jhonlin Group membangun pabrik biodiesel. Artinya ini mengindustrialisasikan CPO ke biodiesel," tuturnya.

Foto pabrik biodiesel tersebut bahkan diunggah ke akun media sosial resmi Presiden Jokowi dengan keterangan yang berisikan apresiasi kepada Haji Isam.

Bukan kali ini saja Jokowi datang langsung dan meresmikan pabrik milik Haji Isam. Jokowi sebelumnya juga pernah meresmikan langsung pabrik gula milik Haji Isam di Kabupaten Bombana, dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Tenggara, pada Kamis (22/10/2020).

Pabrik dengan kapasitas produksi yang tergolong besar di Indonesia tersebut dioperasikan oleh PT Prima Alam Gemilang.

Dalam peresmian pabrik itu, Jokowi juga memuji Haji Isam yang berani mengambil keputusan untuk berinvestasi.

"Ini adalah sebuah keberanian. Keberanian membuka sebuah investasi dan usaha di tempat ini. Ini yang harus kita apresiasi dan hargai. Dimulai tiga tahun lalu dan sekarang selesai dan sudah berproduksi," kata Jokowi.

Presiden juga menyambut baik langkah haji Isam mendirikan pabrik karena mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Kebun dan pabrik gula itu, kata Jokowi, dapat menyerap maksimal 15.000 tenaga kerja.

"Sehingga pendirian pabrik gula di Bombana ini sekali lagi patut kita hargai karena nanti mengurangi impor. Artinya bisa memperbanyak devisa negara dan memperkuat neraca transaksi berjalan kita," kata Presiden.

Hubungan Jokowi dan Haji Isam
Adapun kedekatan Jokowi dan Haji Isam sedianya telah terbangun cukup lama. Haji Isam tercatat pernah menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.

Namanya masuk ke dalam tim kampanye Jokowi-Ma'ruf merepresentasikan kelompok pengusaha nasional.

Haji Isam yang merupakan keponakan dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor itu ialah bos Johnlin Group yang membawahi berbagai macam lini bisnis.

Johnlin memiliki lini usaha batubara di bawah bendera PT Jhonlin Baratama, lalu ada perusahaan perkapalan Jhonlin Marine and Shipping, Jhonlin Air Transport, perusahaan sewa atau rental jet pribadi.

Kemudian perusahaan biodiesel Jhonlin Agro Raya sampai pabrik gula dan dan pekebunan tebu PT Prima Alam Gemilang yang merupakan anak perusahaan PT Jhonlin Batu Mandiri.

Belakangan, nama Haji Isam sempat ramai diberitakan lantaran konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus susetyo, menyuap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani untuk merekayasa laporan pajak.

Jaksa menyebutkan Angin dan Dadan bekerja bersama tiga orang anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam.

Tak terima dengan pernyataan tersebut, Haji Isam pun melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri. Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Komentar0

Type above and press Enter to search.