TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemberhentian Lima Tenaga Honorer, Kadinsos Sinjai Tolak Jelaskan Penyebabnya Secara Detail

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Sebanyak lima tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Sinjai dipecat secara tidak hormat. Kelima tenaga honor dipecat tersebut adalah Kamrayani, Jamaluddin, Nurlaela, Imam Fahruddin dan Nurul Afriani Dzulahalija, mereka bekerja di instansi Dinas Sosial.


Berdasarkan SK pemberhentian tertanggal 15 Oktober, kelima tenaga honorer tersebut dipecat lantaran dinilai tidak disiplin menjalankan tugasnya. 


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan yang dikonfirmasi keterangan lengkap penyebab dari sejumlah honorer lainnya yang diberhentikan, ia memilih bungkam dan enggan mengomentarinya. Melalui panggilan telepon ia tidak menjawab, begitupun melalui pesan WhatsApp yang dikirim hanya menunjukkan dua centang biru. 


Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari Kamrayani melalui akun pribadinya, Ani Jhee, ia mengaku secara tidak langsung bahwa dirinya masuk sebagai anggota di salah satu partai politik (Parpol) di Kabupaten Sinjai. 


"Tabe; bisa dijelaskan tentang peraturan atau regulasinya seorang honorer dilarang menjadi anggota partai politik, namukki laona (biarpun seandainya) 10 parpol saya masuki, selama itu tidak menghambat pekerjaan saya. Yang luar biasa itu kalau ASN berpolitik, tabe," kata di grup FB Suara Rakyat Sinjai.


Komentar0

Type above and press Enter to search.