TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas P-21, Oknum Polisi Narkoba di Bone Segera Jalani Persidangan

Berikut Daftar Catatan Hitam Polisi yang Terlibat Narkoba

Satria

INSTINGJURNALIS.Com--Seorang oknum polisi di Kabupaten Bone berinisial AMR akan menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu menyusul setelah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah Amenjelaskan tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. 


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sementara dilakukan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi Alamsyah, Selasa (09/11/2021). 


AMR ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. AMR yang merupakan polisi aktif yang bertugas di Polsek Tonra wilayah Polres Bone diamankan di salah satu tempat di Kota Watampone, Kabupaten Bone dengan barang bukti sabu satu sashet kecil.


Penangkapan AMR berawal pada 12 September lalu. Berkat pengembangan pihak Kepolisian Sat Res Narkoba. Senin 13 September, pelaku AMR diamankan di wilayah Bone bersamaan dengan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil dalam bentuk sachet. 


Selain AMR, seorang oknum polisi lainnya juga berhasil diamankan berinisial SF. Ia diamankan berselang satu hari penangkapan AMR, pelaku SF juga diamankan bersama warga sipil di Jalan. Sulawesi, Kota Watampone, Kabupaten Bone, yang diduga menyalahgunakan Narkoba. SF saat ini sementara menjalani rehabilitasi di Baddoka Makassar.


Penangkapan dua oknum polisi tersebut menambah daftar catatan hitam aparat terlibat barang haram. Dari catatan INSTINGJURNALIS. Com, berikut daftar oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba dalam lima tahun terakhir; 


1.HL, oknum Anggota Polsek Mare. 


HL seorang polisi yang bertugas di Polsek Mare, diamankan di kediamannya yang terletak di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Sabtu 8 Oktober lalu sekira Pukul 08.45 Wita.


Saat penggerebekan, HL sedang berada di rumah menonton TV bersama seorang rekannya yang diketahui bernama, EK (27) yang bekerja sebagai wiraswasta.


Oknum polisi itu harus rela kehilangan seragam coklat tuanya yang selama ini dia gunakan dalam mengayomi dan melayani masyarakat.


Bripka HL terpaksa harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri karena ulahnya sendiri, terlibat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone.


2.Oknum Polisi Mengamuk saat Rekannya Ditangkap BNNK Bone.


Seorang oknum anggota Polres Bone, AN diperiksa Propam Polres Bone setelah dinyatakan positif narkoba. Sebelum diamankan, Polisi yang berpangkat brigadir itu mengamuk di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone karena ada rekan yang ditangkap. 


Peristiwa itu terjadi di kantor BNNK Bone, Jl Stadion Lapatau, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekitar pukul 08.00 Wita, Rabu (11/11/2020).


Sayangnya, AN hanya dijatuhi hukuman 21 hari kurungan kemudian ditambah khatam Alquran 30 juz, dan hatam Alquran tersebut harus disertai video kemudian dilaporkan. 


3.Oknum Sabhara Terlibat Pesta Sabu


Oknum anggota Sabhara Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripda NN ditangkap Propam usai diduga terlibat pesta sabu bersama rekan-rekannya warga sipil. Penangkapan NN setelah ada video beredar dimana NN ada di sebuah acara pesta sabu. NN diamankan pada Oktober 2020 kemarin. 


Sayangnya, belum diketahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Namun, menurut polisi sanksi pemecatan oknum ini tentu sangat jauh. Sebab, hasil dari penggeledahan pihak Propam di kedua lokasi kediaman oknum ini, tidak ditemukan barang bukti meski oknum anggota ini terbukti positif menggunakan Narkotika berdasarkan tes urine.


4.Oknum Polisi Bone Diringkus BNNP Bersama Warga


Bripka AA diamankan Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), Polda Sulawesi Selatam serta Kodam XIV Hasanuddin Mei 2017.


Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni paket narkoba berupa sabu 3,30 gram, tembakau gorilla 2,70 gram, ganja 2.98 gram, uang tunai senilai Rp 217,537,000.


Oknum polisi itu diamankan bersama MN (41) dan NU (40) warga Lacokkong, IK (28) dan AZ (30) warga Macanang, AZ (30), serta dua ibu rumah tangga yakni KA (37) warga Masumpu dan MU (32) warga Watampone.



5.Polisi Berpangkat AIPTU Diringkus Bersama Istrinya


Aiptu Mustari (44) dan istri diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Senin, (18/04/2016) di rumahnya di Perumnas Tibojong, Kabupaten Bone. Dari hasil penangkapan Polda Sulsel menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 gram. 


Pasangan suami istri ini kemudian langsung digelandang ke Mapolda Sulsel guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Aiptu Mustari adalah Kepala Unit Sabhara Polsek Ponre Polres Bone.


Saat ini Mustari Aras telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Watampone. Mustari divonis 7 tahun 3 bulan, dan telah diberhentikan secara tidak hormat dari Institut Kepolisian. 

Komentar0