Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Proses pemeriksaan keuangan atau audit pada kasus dugaan penyimpangan Proyek pembangunan kantor Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai hingga saat ini belum tuntas. Tim auditor dari Inspektorat mengaku masih dalam pemeriksaan.
"Sementara dirampungkan penyelesaian pemeriksaannya oleh Tim Pemeriksa. Kalau sudah selesai, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan nya) kita serahkan ke Polres," kata Andi Adehar Syamsuri, (11/11/2021).
Diketahui, Kasus Dugaan penyimpangan Proyek pembangunan kantor Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, yang progresnya hingga saat ini tahun 2021 belum selesai, masih bergulir di Mapolres Sinjai.
Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kantor desa tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa (DDS) dan pekerjaannya swakelola. Untuk tahap pertama, anggarannya tahun 2019 sebesar Rp.145 juta dan tahap kedua tahun 2020 Rp.250 juta.
Adapun rincian anggaran tahap pertama 2019 Rp. 145 Juta meliputi, biaya pembongkaran bangunan, penggalian pondasi, proses pondasi, cor slop dan penimbunan bangunan. Selain itu anggaran tersebut di peruntukkan HOK(Upah Kerja) 30%, perencanaan (Pihak ke 3 RAB) 3%, Pajak 11.5%, honor TPK dan perbelanjaan material.
Sementara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.250 juta dengan rincian pekerjaan, tiang beton, rangka baja ringan, atap spandek, kusen lebih 100 mata, jendela, kaca, upah pekerja (HOK) 30%, perencanaan 3%, pajak 11,5%, honor TPK dan lainnya serta sisanya untuk materiall.
Kendati demikian pembangunan kantor desa yang disinyalir sudah menelan anggaran kisaran Rp.400 juta itu, tapi kenyataannya belum selesai sampai 2021 tahun ini.
Komentar0