TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Direktur ASH Law Firm Makassar Apresiasi Polres Sinjai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Keluarga Pejabat di Sinjai

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Direktur ASH Law Firm Makassar sangat mengapresiasi kinerja Polres Sinjai dalam penangkapan kasus narkoba yang yang dilakukan tim 01 dan pentolan 02 yang tidak lain merupakan kerabat Wakil Bupati Sinjai.


Salahuddin SH selaku Direktur LBH ASH Law Firm mengatakan penangkapan tersebut langkah yang tepat dalam pemberantasan kasus narkoba. Apalagi kata kedua pelaku bukan orang biasa.


"Ini hasil kerja yang sangat baik dan patut diapresiasi. Apalagi salah satu pelaku punya keluarga penjabat. Tentu ini patut diacungi jempol," kata Salahuddin yang juga merupakan Ketua Badan Penyuluh dan Perlindungan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Bone itu.


Dengan pengungkapan kasus tersebut, pendiri Ikatan Mahasiswa Hukum Bone itu, menilai bahwa sikap yang dilakukan oleh polisi khususnya Kapolres selaku pucuk pimpinan tidak bisa dipandang sebelah mata. Disaat polisi krisis kepercayaan Polisi hadir dan membuktikan bahwa dalam hukum tidak ada pandang bulu.


"Ini membuktikan bahwa mereka tidak pandang bulu, kami sangat terkesima dengan hal itu," jelasnya.


Dua pelaku, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai Ancha Mayor dan Andi Alam berhasil diamankan polisi. Mirisnya, kedua pelaku diamankan di rumah susun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sinjai.


Menurut Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman,SE mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. 


Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan ditemukan dua lelaki berada di kamar tersebut.


Disinggung dari hasil penangkapan barang bukti berhasil diamankan, berupa kendaraan roda dua jenis honda beat warna merah yang bertuliskan LAMPU BADAI bagian depannya yang diduga milik Satpol-PP, yang piket di Rujab Wakil Bupati Sinjai, "Pelaku menggunakan motor yang diduga milik Satpol-PP yang sedang piket di rumah Jabatan Wakil Bupati Sinjai dan kendaraan tersebut untuk ke rumah susun menggunakan sabu," AKP Zeim Arman,SE, Sabtu (01/01/2022).


Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pirex yang diduga berisi shabu dipegang Ancha Mayor dan satu buah plastik bening yang diduga berisi shabu ditemukan dalam dompet Andi Alam.


"Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku positif menggunakan sabu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika," kata Zeim.


Komentar0

Type above and press Enter to search.