INSTINGJURNALIS.com - Keberadaan pabrik es balok di Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur, Kabupateb Sinjai dikeluhkan warga. Selain merusak lahan pertanian, pabrik yang sudah beroperasi sejak 4 tahun ini merugikan warga setempat.
Berdasarkan pantauan pada, Selasa 22 Februari 2022 lalu, limbah dari pabrik ini mengalir ke lahan persawahan warga. Padahal, dalam memproduksi es balok, pabrik ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
Disamping itu, suara pabrik yang bising, mengganggu ketenangan warga disekitar pabrik tersebut.
"Ribut sekali suara mesinnya. Apa lagi ada masjid didekatnya. Tak hanya itu, lahan persawahan petani rusak. Belum lagi zat kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan es balok itu," ungkap Dirga, salah seorang warga yang ditemui
Pabrik ini, juga tak hanya mengolah es balok dari air tidak matang, namun juga mencampur dengan zat-zat kimia berbahaya. Tujuannya, menciptakan es batu balok yang bening, sehingga tak membuat pembeli curiga.
Kasus ini mulai tercium, setelah ada banyak warga yang mengeluhkan keberadaan pabrik es balok tersebut.
Diduga zat kimia yang digunakan adalah kaporit, soda api, tawas, dan anti foam. Zat-zat kimia ini digunakan produsen es batu nakal, untuk menjernihkan air agar produksi es baloknya tahan lama.
"Perbaloknya (Es balok), kami jual Rp11 ribu. Es balok yang diproduksi di pabrik ini tahan lama. Tidak mudah mencair," kata salah seorang pekerja di pabrik itu.
Terpisah Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan menyebutkan, perusahaan es balok itu milik Jhoni. Nama usahanya, Pabrik Pulau Mas.
"Kalau izin dari DPMPTSP, itu ada. Izinnya keluar sejak tahun 2017. Kalau soal pabrik ini apakah mengantongi Amdal atau tidak, Dinas Lingkungan Hidup yang lebih tahu," ucapnya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Sinjai, Idham hanya bisa memperlihatkan sehelai foto ijin usaha dimana menerangkan bahwa pabrik es milik Jhoni ini memiliki ijin, hanya saja ketika dipertanyakan mengenai dampak lingkungannya yang saat ini merugikan warga setempat, dia tidak sanggup menjawab secara detail.
"DLHK Sinjai sementara melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait dengan informasi tersebut sesuai dengan SOP Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,"ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa sistem peneribtan ijin AMDAL di Kabupaten Sinjai sudah kerap disoroti warga pasalnya begitu banyak obyek bangunan yang berdampak lingkungan mengantongi ijin namun masih saja merugikan warga sekitar, patut diduga bahwa penerbitan ijin MADAL di kantor DLHK kabupaten sinjai syarat dengan permainan.
Komentar0