TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Oknum Anggota DPRD Soppeng Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pembalakan Hutan


INSTINGJURNALIS.Com--Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra, Asmawi dituntut dua tahun penjara terkait kasus pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar mengatakan Asmawi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Soppeng, pada 13 Maret 2022 lalu. 


"Dia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pemerintah pusat," kata Muhammad Muzdar, (13/04/2022).


Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha). A jadi tersangka bersama dua orang pekerjanya yang berinisial M dan N.


"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa (3/8/2021).


Noviarif mengatakan penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng.


"Awalnya dari Dinas Kehutanan menemukan adanya kegiatan pembalakan, kemudian bersama-sama dengan anggota dicek ke lokasi, ternyata memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung," ungkap Noviarif.

Komentar0

Type above and press Enter to search.