TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Arisan Online, Pelapor Minta Polisi Segera Tuntaskan


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Polres Bone telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana peniupan, penggelapan dan penyalahgunaan UU ITE, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri sejak April 2022. Pelaku ditetapkan tersangka setelah dilaporkan melakukan penipuan dengan modus arisan online, Jumat (04/02/2022) lalu.


Kasus ini berawal saat salah satu korban (NA) melaporkan Andi Nia ke Polres Bone atas dugaan penipuan. Korban saat itu merasa dirugikan hingga mencapai Rp 9,3 juta. Beberapa hari kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan.


Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengatakan kasus tersebut sementara dalam proses hukum. "Sementara dalam proses hukum (berkasnya dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa), untuk tersangka sementara ditangguhkan penahanannya," kata Ardiansyah, Senin (16/05/2022).


Disinggung alasan sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Ardyansyah belum memberikan keterangan mengenai hal itu. Namun berdasarkan keterangan sebelumnya, ada tiga poin yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga memutuskan menerima upaya penangguhan yang diajukan Nia melalui kuasa hukumnya pada.


"Yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," katanya beberapa waktu lalu.


Kuasa hukum pelapor, Andi Asrul Amri mengatakan penangguhan penahanan bos arisan bodong itu mencederai citra positif kepolisian di mata publik. Menurutnya, penangguhan itu tidak beralasan.


"Penangguhan oleh penyidik dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum serta telah mencederai keadilan para korban," ungkapnya.


Andi Asrul yang juga Ketua LBH Kenustra, mengatakan meskipun penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan diskresi penyidik. Namun Kapolres   sebagai atasan seharusnya jeli melihat kemanfaatan penangguhan tersebut.


Seperti, menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan tindakan yang diambil memang dikaitkan dengan masalah yang dihadapi dengan pertimbangan yang objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi karena rasa simpati dan empati. Harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan.


Kasus yang menjerat tersangka juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi kasus yang trend karena banyak kasus serupa. Olehnya, selain mencederai rasa keadilan korban juga bisa memicu kemarahan publik. 


Pasca penangguhan penahanan berbagai sorotan terhadap polres bone mencuat di sosial media, betapa tidak tersangka ini beraktifitas seperti biasa bahkan mendatangi cafe-cafe seolah-olah tersangka ini menunjukkan kepada publik bahwa dia kebal hukum. 


Padahal dia, baru-baru hari santer diberitakan berbagai media mendekam di rutan polres tiba-tiba publik dikejutkan dengan beredarnya foto tersangka berada di rumah makan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.