TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Korban Arisan Online Bodong di Bone Terus Bertambah, Total Kerugian Tembus 80 Juta


INSTINGJURNALIS.Com--Jumlah korban arisan online bodong di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bertambah, total warga yang mengaku menjadi korban mencapai delapan orang. Adapun kerugian korban yang baru mencapai 40 juta.


Kuasa Hukum Pelapor Andi Asrul Amri mengatakan, dengan penambahan dua orang korban arisan online bodong ini mencapai 8 orang. "Baru-baru kedua korban mengaku dirugikan oleh tersangka hingga mencapai 40 juta," kata Andi Asrul Amri, Senin (21/05/2021).


Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya terus mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya saat ini sementara dalam proses kelengkapan berkas perkara. "Prosesnya terus berjalan, nanti kalau berkasnya lengkap kami sampaikan," katanya.


Penyidik Polres Bone telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana peniupan, penggelapan dan penyalahgunaan UU ITE, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri sejak April 2022. Pelaku ditetapkan tersangka setelah dilaporkan melakukan penipuan dengan modus arisan online, Jumat (04/02/2022) lalu.


Kasus ini berawal saat salah satu korban (NA) melaporkan Andi Nia ke Polres Bone atas dugaan penipuan. Korban saat itu merasa dirugikan hingga mencapai Rp 9,3 juta. Beberapa hari kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan.


Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengatakan kasus tersebut sementara dalam proses hukum. "Sementara dalam proses hukum (berkasnya dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa), untuk tersangka sementara ditangguhkan penahanannya," kata Ardiansyah, Senin (16/05/2022).


Disinggung alasan sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Ardyansyah belum memberikan keterangan mengenai hal itu. Namun berdasarkan keterangan sebelumnya, ada tiga poin yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga memutuskan menerima upaya penangguhan yang diajukan Nia melalui kuasa hukumnya pada.


"Yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," katanya beberapa waktu lalu.


Kuasa hukum pelapor, Andi Asrul Amri mengatakan penangguhan penahanan bos arisan bodong itu mencederai citra positif kepolisian di mata publik. Menurutnya, penangguhan itu tidak beralasan.


"Penangguhan oleh penyidik dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum serta telah mencederai keadilan para korban," ungkapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.