TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Heran, Kok Wakil Ketua DPRD Bone Berani Simpan Uang 1,2 M di Gudang?


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian uang senilai Rp 820 juta dari total jumlah 1,2 miliar milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa sejak 10 Mei 2022 lalu. Para pelaku kini ditetapkan tersangka oleh penyidik.


Sayangnya, publik mulai mempertanyakan asal muasal uang senilai Rp 1,2 miliar itu hingga korban berani menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah. Kok bisa korban nekat menyimpang uang di luar rumahnya?


Salah satu aktivis di Kabupaten Bone, Dedi Rawan SH mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah atau di gudang merupakan hal yang nekat jika dilakukan oleh orang yang normal dengan tempo yang sangat lama.


Apalagi kata dia, korban yang tidak lain merupakan pejabat publik, tentu saja berhak mempertanggung-jawabkan asal muasal dan alasan uang tersebut disimpan di luar rumah. Dengan alasan takut ketahuan oleh istrinya, tentu saja hal itu masih menimbulkan pertanyaan.


"Sampai hari ini kita belum menemukan alasan yang masuk akal kenapa uang sebanyak itu di simpan di gudang, kalau alasan takut ketahuan istri, korban bisa saja menyimpan di bank itukan lebih aman, apalagi korban mengaku menabung uang tersebut sejak lama," katanya.


Selain itu, dia juga mempertanyakan asal muasal uang tersebut, berdasarkan keterangan polisi uang tersebut diperoleh dari proyek pembangunan Pelabuhan Bajoe.

"Alasannya kan uang tersebut ditabung sejak 2011 dari hasil proyek pembangunan Pelabuhan Bajoe. Tapi kan itu berlangsung 10 tahun, tentunya korban harusnya menyimpan di tempat yang lebih aman, apalagi lokasinya sering didatangi oleh tetangga korban," tambahnya.


Lebih lanjut, aktivis yang tergabung dalam Law Firm ASH itu, mengaku heran dengan sikap korban pasca pencurian itu. Menurutnya berdasarkan keterangan dari polisi, pencurian tersebut sebenarnya dialami korban pada Desember 2021 lalu. Namun, korban saat itu langsung mengetahui keempat orang pelaku dan tak langsung melaporkannya ke polisi.


Korban hanya sempat meminta rugi kepada para pelaku. Namun dari Rp 640 juta yang dicuri di rumah korban, para pelaku hanya bisa mengembalikan Rp 100 juta.


"Nah disini juga menimbulkan pertanyaan sekaligus rasa curiga, kenapa korban tidak melaporkan sejak pelaku tidak mampu mengembalikan uang hasil curiannya. Bahkan, korban butuh waktu beberapa bulan baru mau melaporkan, artinya ada yang dijaga oleh si korban," lanjut.


Terakhir, dirinya meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan asal-usul uang sebanyak itu. "Kami meminta yang berwenang untuk mengungkap asal uang itu, agar ditemukan titik terang," tutupnya.


Sebelumnya, diberitakan, Polsek Tanete Riattang Polres Bone menangkap lima pelaku pencurian uang senilai Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Wahyuddin Taqwa. Kelima pelaku tak lain tetangga korban sendiri.


Pelaku yang berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian uang milik korban yang tersimpan di dalam gudang di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.


Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal menjelaskan para korban ditangkap  di kediamannya masing-masing pada Selasa (10/05/2022) lalu. Para pelaku mengambil uang tersebut secara bertahap mulai Desember 2021 sampai Januari 2022.


Andi menjelaskan, korban saat itu sudah mengetahui keempat orang pelaku namun tak langsung melaporkannya ke polisi. Korban sempat meminta rugi kepada para pelaku. Namun dari Rp 640 juta yang dicuri di rumah korban, para pelaku hanya bisa mengembalikan Rp 100 juta.


"Para pelaku kemudian membagi uang tersebut, ada yang dapat Rp 111 juta, 67 juta, 300 juta, 213 juta dan ada dapat 60 juta," kata Andi Iqbal, Senin (30/05/2022).


Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattan AKP Nurhayati menambahkan, awalnya uang milik korban sebanyak Rp 1,2 miliar kemudian pelaku mencuri Rp 820 juta dan digunakan untuk foya-foya. 


"Dari hasil pengembangan uang itu digunakan untuk narkotika, dan taruhan balapan liar. Dalam sekali balapan pelaku memasang minimal Rp 5 juta," tambahnya Polwan berpangkat tiga balok itu.


Nurhayati menambahkan, menurut keterangan pelaku uang tersebut diperoleh dari hasil pembayaran proyek dermaga Bajoe pada tahun 2011 yang ditabung. Demikian juga alasan menyimpan di luar rumah karena takut ketahuan istri.


"Dari keterangan pelaku mereka menyimpan uang itu di luar rumah karena takut ketahuan istri," tutupnya.


Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.