TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Cium Aroma Pencucian Uang Rp 1,2 Miliar Milik Wakil Ketua DPRD Bone


INSTINGJURNALIS.Com-- Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pencurian uang milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa yang dilakukan lima pelaku di gudang, di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang beberapa hari lalu.


Sebelumnya, uang dengan total mencapai Rp 1,2 miliar sejak beberapa tahun lalu itu, diduga tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kini pun polisi melakukan penyelidikan adanya praktek yang mengarah pencucian uang.


Untuk diketahui, Apa itu pencucian uang?


Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana agar seolah berasal dari kegiatan yang sah, hal ini disebut pencucian uang. Praktek ini dapat dilakukan untuk berbagai tujuan oleh para pelaku. Pertama, untuk menyembunyikan kekayaan yang diperoleh dari aksi kejahatan. 


Hal ini dilakukan, agar harta kekayaan yang didapatkan tidak dipermasalahkan secara hukum. Kemudian, disembunyikan agar tidak disita oleh pihak yang berwajib.


Kembali ke topik, Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan adanya praktek yang mengarah pencucian uang. "InysaAllah sementara kami pelajari," kata Ardiansyah, Kamis (02/05). 


Sebelumnya, publik mulai mempertanyakan asal muasal uang senilai Rp 1,2 miliar itu hingga korban berani menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah. alah satu aktivis di Kabupaten Bone, Dedi Rawan SH mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah atau di gudang merupakan hal yang nekat jika dilakukan oleh orang yang normal dengan tempo yang sangat lama.


Polsek Tanete Riattang Polres Bone menangkap lima pelaku pencurian uang senilai Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Wahyuddin Taqwa. Kelima pelaku tak lain tetangga korban sendiri.


Pelaku yang berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian uang milik korban yang tersimpan di dalam gudang di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.


Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal menjelaskan para korban ditangkap  di kediamannya masing-masing pada Selasa (10/05/2022) lalu. Para pelaku mengambil uang tersebut secara bertahap mulai Desember 2021 sampai Januari 2022.


Andi menjelaskan, korban saat itu sudah mengetahui keempat orang pelaku namun tak langsung melaporkannya ke polisi. Korban sempat meminta rugi kepada para pelaku. Namun dari Rp 640 juta yang dicuri di rumah korban, para pelaku hanya bisa mengembalikan Rp 100 juta.


"Para pelaku kemudian membagi uang tersebut, ada yang dapat Rp 111 juta, 67 juta, 300 juta, 213 juta dan ada dapat 60 juta," kata Andi Iqbal, Senin (30/05/2022).

Komentar0

Type above and press Enter to search.