TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Program Bantuan Gerobak UMKM Diduga Dikorupsi, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti


INSTINGJURNALIS.Com--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga adanya praktek korupsi pada pembagian bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018 hingga 2019.


Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, Gerobak itu seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha secara gratis.


Menurutnya, total terdapat 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.


Pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp 49 miliar dengan harga satuan gerobaknya sekitar Rp 7 juta. Kemudian pada anggaran 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.


"Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (08/06/2022).


Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti. Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.


Kepolisian mengindikasikan beberapa gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini. Selain itu, kata dia, terdapat juga penurunan kualitas gerobak dari sebagaimana yang dicatatkan oleh kementerian.


"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya.


"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulai untuk perekonomian di pasar kecil," tambah dia.


Komentar0

Type above and press Enter to search.