TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Aroma Penyelamatan Proses Kasus Dana Umat di Sinjai Tercium


INSTINGJURNALIS.Com--Proses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana umat saat ini sementara berproses di Polres Sinjai sejak awal 2022 lalu. Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan. Bahkan terbaru, kasus penggelapan dana umat itu diterpa isu dan nampaknya akan berakhir tanpa kepastian hukum. 


Bagaimana tidak, sebelumnya pihak auditor (Inspektorat) belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keuangan dan terkesan memberikan ruang pengembalian kerugian negara senilai Rp 605 juta lebih terhadap terduga pelaku ND.


Sinyal penyelamatan perkara dugaan korupsi dana insentif tenaga keagamaan dan uang makan minum tersebut terungkap. Hal itu diketahui setelah pelaku utama ND melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara diangsur kepada Inspektorat Kabupaten Sinjai.


Selain itu, sebelumnya Kepala Inspektorat Sinjai, Adeha irit bicara. Wartawan berkali kali mewawancarai terkait hasil auditnya dalam perkara dugaan korupsi dana umat dan memilih bungkam.


Diketahui, kasus tersebut diduga merugi hingga hampir milyaran rupiah, dana yang diperuntukkan program insentif keagamaan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai ditilap dengan berbagai modus pemalsuan admnistrasi guna untuk kepentingan pribadi.


Sementara itu, penyidik Polres Sinjai sudah memeriksa puluhan oknum yang diduga terseret dalam kasus ini, selain Sekretaris Daerah AM juga HD yang menjabat sebagai asisten lll. Keduanya telah dimintai keterangan.  HD diketahui merupakan pejabat yang pernah menduduki jabatan selaku PLT Kesra yang saat itu bermasalah.


Sayangnya, selama berbulan-bulan berjalan proses kasus dugaan korupsi dana umat, penyidik belum meningkatkan kasus tersebut dengan alasan pihak Inspektorat belum menyetor hasil audit kerugian negaranya. "Kami sementara menunggu hasil audit inspektorat," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syafryddin.


Kasus yang sudah berjalan sejak awal tahun 2022 dengan kejadian beberapa tahun lalu dan berbagai pengakuan terduga pelaku bahwa dana yang digelapkan itu sebanyak Rp 605 diduga dinikmati banyak oknum, adapun modus yang digunakan adanya pemalsuan tanda tangan yang dituangkan dalam administrasi amprah pencairan dana insentif keagamaan tersebut.


Bahkan, sejumlah penerima insentif yang sudah diambil keterangannya baik penggali kuburan atau guru mengaji dan mengaku jika dirinya belum menerima insentifnya.


Sekedar diketahui oknum yang sudah diperiksa adalah,DH, KM, HA, AM, SM, ND dan sejumlah oknum lainnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.