TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Pengedar Asal Sidrap Ditangkap di Bone, 494 Gram Sabu Ditemukan


INSTINGJURNALIS.Com-- Kepolisian Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam upaya tersebut polisi mengamankan dua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 494 gram. 


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengungkapkan, kedua pengedar tersebut ditangkap di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 06.00 WITA.


Dua pelaku diketahui berinisial SN dan DD. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sidrap.


Ardiansyah menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.


Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar berinisial SN dan DD. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap.


Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 12 sachet sabu yang tersimpan di dalam boneka. 


"Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan di dalam boneka," kata Ardiansyah, Senin (24/10).


Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, barang tersebut milik seorang pelaku berinisial KN untuk diantarkan masuk ke Kabupaten Bone.


Kini kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.