TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Panggil 3 Oknum Kasus Rehab SMPN 2 di Bikeru, Praktisi Hukum Cium Aroma Dugaan Korupsi Selain Kerugian Negara

Mapolres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.

INSTINGJURNALIS.COM - 
 Sudah berjalan dua minggu, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi rehabilitasi pembangunan sekolah menengah pertama (SMPN) 2 di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan.


Bersumber anggaran DAK 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.150.862 346, yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan konstruksi yakni CV. Anugrah Dua Putra yang diketahui perusahaan milik oknum honorer di Dinas PUPR Sinjai Hamjan.


Di penyelidikan awal Polisi memanggil pelaksana lapangan HI guna untuk dimintai keterangannya dan setelah proses berlangsung kini penyidik tipikor Polres Sinjai telah memanggil tiga orang lainnya guna proses hukum selanjutnya yakni PPK, pelaksana kegiatan dan pelaksana lapangan.


"Untuk sementara kami sudah mengambil keterangan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dan kami terus akan melakukan pengembangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Kamis (22/12/2022).


Baca Juga: Tipikor Polres Sinjai Proses Dugaan Korupsi Rehab SMPN 2, Diduga Keras Menyimpang


Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Dedi Irawan. SH berharap agar pihak penyidik Tipikor Polres Sinjai serius melakukan pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.


Bagaimana tidak, menurut pengacara muda ini bahwa kausalitas kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 2 Bikeru tersebut keras dengan dugaan tindak pidana korupsi, dimana bukan hanya adanya indikasi kerugian negara bahkan diduga keras adanya aroma tindak pidana korupsi lainnya.


"Saya berharap pihak Tipikor Polres Sinjai serius dan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena kami mencium aroma KKN yang berpotensi melibatkan beberapa orang dibalik layar sehingga terciptanya perbuatan menyimpang,karena tindak pidana korupsi bukan hanya adanya indikasi kerugian negara tetapi adanya perbuatan diluar ketentuan Undang Undang yang ada dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.


Baca Juga: Ekspose Kasus BPNT, Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Ditiga Kabupaten, Publik Berpolemik


Sebelumnya diberitakan bahwa kondisi bangunan SMPN 2 Sinjai Selatan sudah mengalami kerusakan fatal. Terdapat bagian bangunan yang sudah terkelupas bagian dinding serta cat tembok yang sudah pudar serta bagian atap sudah runtuh diduga keras bahan material yang digunakan tidak sesuai perintah kontrak sehingga mendapatkan sorotan publik dan mengancam keselamatan murid disekolah tersebut. (Satria)

Komentar0

Type above and press Enter to search.