TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bejat, Pria Ini Gagahi Wanita Saat Tidak Sandarkan Diri, Modusnya Iming-imingi Pekerjaan

 

Terduga pencabulan diamankan di Polda Lampung. (Humas)

INSTINGJURNALIS.COM Seorang pria berinisial SB (45) diamankan Dit Reskrimum Polda Lampung karena diduga memperkosa wanita asal Serang, Banten.


Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pelaku diamankan saat berada di kediaman keluarganya di Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 2 Maret 2023, sekitar pukul 19.50 WIB. 


"Pelaku mencabuli korban dengan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," kata dia, Selasa (7/3) seperti dilansir dari JPNN Dotcom.


Adapun modus pelaku mengiming-imingi akan memberikan pekerjan kepada korban


Saat perstiwa pertama, tersangka SB mengajak korban bermalam di salah satu wisma yang ada di Kabupaten Lampung Timur, saat itulah pelaku memberikan minuman yang telah diracik  sehingga korban merasa mengantuk. 


“Pelaku mulai melancarkan aksinya pada saat korban tak sadarkan diri," jelasnya.


Kemudian peristiwa pemerkosaan kedua pelaku bahkan merencanakan akan menyebarkan foto asusila yang telah mereka lakukan apabila korban tidak ingin mengikuti hawa nafsu bejatnya. 


Mengalami perbuatan yang tak senonoh, akhirnya korban melaporkan ke polisi.


Menerima laporan dari korban, akhirnya polisi langsung melakukan koordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen, dan UPTD PPA Provinsi Banten.


 Akhirnya pelaku dapat dibekuk polisi. “Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Udang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak, dan ancama maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.