TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Catat! Ini Daerah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 

Gambar Ilustrasi. (Google)

INSTINGJURNALIS.COM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Salah satunya dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan.


Sesuai rencana, yaitu menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis. Terlebih jika pemilik kendaraan tak memperpanjang selama dua tahun.


Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara.


Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri menyebut, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.


Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan, termasuk regulasi agar masyarakat menyelesaikan kewajibannya.


“Sudah saya buka, bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC


Lima Daerah yang Melakukan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023


1. Aceh

Provinsi ini memperpanjang program keringanan bagi masyarakat. Program keringanan ini tetap dilanjutkan hingga 30 April 2023.


2. Sidoarjo

Kebijakan ini bisa dinikmati warga Jawa Timur hingga 31 Maret dengan bebas denda iuran kendaraan maupun gratis BBNKB.


3. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 5 Maret 2023.


4. Riau


Pemerintah Provinsi Riau juga melakukan hal senada. 

Masyarakat bisa memanfaatkannya sejak 1 April sampai 31 Mei.


5. Kalimantan Barat

Kebijakan pemutihan berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.