TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proyek Jalur Kereta Api Dikorupsi, Gubernur Sulsel Tanggapi Santai dan Bilang Begini...

 


INSTINGJURNALIS.COM   Proyek Pembangunam rel jalur Kereta Api Sulsel dikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi. 


Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dengan dinginnya serta santai tanpa beban menjelaskan  proyek kereta api di Sulsel harus terus berlanjut.


"Pokoknya jalan terus," kata Andi Sudirman kepada awak media saat Sidak di Pasar Pa'beng-baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/4/2023).


Andi Sudirman menghargai proses hukum yang saat ini berjalan. Dia mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. 


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. 


Kemudian dijelaksan lagi , penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.


“Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022,” kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari. 



Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.


Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya;  PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. 


Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.


Para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan. 


Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. 


Menurut Tanak, dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek. “Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak. **Tim/sat


BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.