TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Adik Mentan SYL Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar

 

Sidang Daring kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

INSTINGJURNALIS.COM   -   Terduga pelaku korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/5/2023).


Sidang perdana ini merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Adik dari Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo itu menjalani sidang di ruang Harifin Tumpa Gedung Pengadilan Negeri Makassar.


"Sidang pertama Senin, 15 Mei 2023 dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dengan terdakwa Haris Yasin Limpo," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.


Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 3 Mei 2023.


Haris Yasin Limpo didakwa telah melakukan dugaan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.


JPU mendakwa Haris dengan menggunakan pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Sebelumnya diberitakan Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023).  Selain Haris, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi sebagai tersangka.


Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017.


Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih. **Abdi/Satria 




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.