TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terpidana Kasus Trotoar Dieksekusi Setelah Kasasi Ditolak, Jalani Hukuman Penjara di Rutan Sinjai

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar dalam Kota Sinjai tahun 2018 lalu berinisial AZ dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.


AZ langsung dibawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sinjai menggunakan kendaraan roda empat milik Kejari Sinjai, Rabu (24/5/2023)


Hal itu dilakukan Kejari Sinjai, usai kasasi AZ ditolak Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan hasil menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.


Sayangnya, dari turunnya putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi terpidana, maka tim eksekutor Kasi Pidsus Joharca dan Kasi Intel Zulkifli melakukan eksekusi di rumahnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah).


"Dia dibawa ke Rutan untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan,” jelas  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) R. Joharca Dwiputra.


Sebelumnya diberitakan media ini, kasus korupsi proyek pembangunan trotoar ruas jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 296 juta lebih.


AZ tersandung dalam kasus dugaan korupsi itu, karena dianggap telah menyalahi tugas dan kewenangannya sebagai PPK dalam pembangunan proyek tersebut. Hal itu menurut, Ajie, berdasarkan hasil evaluasi dari tim penyidik.


Bahkan, AZ disebut-sebut melakukan intervensi dalam melakukan penentuan pemenang lelang hingga meminta upeti dari fee proyek. **Satria 



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.