TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri, Libatkan PPATK

 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Google)

INSTINGJURNALIS.COM   -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. 


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelibatan PPATK dilakukan karena terdapat transaksi perbankan dalam dugaan pungli tersebut. 


“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).


Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke publik pada Senin (19/6/2023). 


Dewas menyebut, terdapat transaksi tunai hingga penggunaan rekening pihak ketiga dalam aksi pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu. 


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, uang panas dugaan pungli itu tidak langsung mengalir ke rekening para oknum pegawai rutan. 


Ghufron mengatakan, persoalan tersebut saat ini sedang diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. 


“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron.


 Terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya dilibatkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK. 


Meski demikian, Ivan enggan membeberkan berapa jumlah rekening yang saat ini sudah diblokir. 


“Sudah di Dewas semua ya,” kata dia saat dihubungi Kompas.com. 


Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik. 


Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai. 


“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho. 


Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah. 


“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho. (Kompas)



GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY 

Komentar0

Type above and press Enter to search.