TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Eks Gubenur Sulsel Bebas Bersyarat

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  Nurdin Abdullah bebas setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) hari ini. Nurdin yang juga mantan Gubernur Sulsel, ini mendapat PB usai memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan HUT ke-78 RI.


Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021. 


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali menjelaskan Nurdin telah menjalani 2/3 masa pidana untuk mendapatkan program PB.



"Betul Pak Nurdin dapat pengurangan hukuman (remisi) dan setelah pengurangan remisi yang bersangkutan masuk 2/3 masa pidana sebagai salah satu persyaratan mendapatkan program PB, dan pak Nurdin bebas menjalani Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Kusnali kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/8).


Anak Nurdin, Putri Nurdin membenarkan ayahnya sudah bebas hari ini. Putri belum bisa mengungkap lebih jauh apakah kembali ke Makassar atau tidak.


"Iya benar, Alhamdulillah," kata anak Nurdin, Putri Nurdin seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (18/8)


Nurdin Abdullah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 lalu terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel.


Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurdin pada November 2021. Politikus PDIP itu lantas dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Desember 2021.


Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberhentikan Nurdin sebagai Gubernur Sulsel setelah kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya inkrah pada Januari 2022.


Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diangkat sebagai gubernur Sulsel sisa masa jabatan 2018-2023.


Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/8). Sebanyak 16 napi koruptor yang dapat remisi langsung bebas hari ini.


"RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8).

 







SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS





Komentar0