TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Lakukan Penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan, Kasus Apa Gerangan?

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/8) petang.


Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK yaitu pengadaan sistem proteksi TKI.


"[Penggeledahan] di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi," ujar sumber yang mengetahui penggeledahan tersebut.


"Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," imbuhnya.


Penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga berita ini ditulis.


Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan seseorang menjadi tersangka.


Terpisah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, penggeledahan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan upaya KPK untuk mengungkap kasus baru.


"Iya, perkara baru," ujar Alex singkat dalam keterangannya, Sabtu, (19/8/2023).


Namun, mengenai hasil pengeledahan, Alex tak menyampaikan. Alasannya, ia tak mengetahui dan perihal tersebut. "Apa yang disita saya belum tau," kata Alex.


Sekadar informasi, proses penggeledahan dilakukan pada Jumat, 18 Agustus. Disebutkan, penggeledahan berpusat di ruang unit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di lantai 4 gedung A Kemnaker.


KPK disebut tak hanya menggeledah kantor Kemnaker. Lembaga antirasuah itu juga mendatangi salah satu rumah yang berada di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.


Berdasarkan informasi, penggeledahan disebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). KPK Juga disebut telah menetapkan salah seorang petinggi Kemenaker sebagai tersangka.

 







SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS





Komentar0

Type above and press Enter to search.

<