TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mantan Kapolres Bukittinggi Dipecat Tak Terhormat, Juga Sanksi Etika

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) oleh Mantan Kapolres Bukittinggi, itu dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/8/2023).


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, PTDH terhadap Dody Prawiranegara dilakukan karena keterlibatan kasus peredaran sabu.


"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).


Selain dipecat sebagai anggota Polri, Dody juga mendapat sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Ahmad.


Dody disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf F dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf H dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Ramadhan menyebut dalam sidang dihadirkan lima saksi, baik secara langsung maupun virtual yakni Kompol K, saudara SM, saudara LP, Kompol SHS, dan AKP AA.


Diketahui, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkotik jenis sabu. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.


Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam jual beli narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.


"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua.


Hal yang memberatkan Dody yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba.


Perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum juga merusak kepercayaan publik terhadap instansinya sendiri.


Sementara hal yang meringankan Dody yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah menjalani hukuman selama menjadi anggota Polri.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.


 







SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS





Komentar0