TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemerintah Berencana Sensor Konten Sensitif di Netflix

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  Baru-baru ini terdengar kabar yang menyebutkan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk menyensor konten Netflix dan beberapa layanan streaming video lainnya guna memadamkan norma-norma yang ada di Indonesia.


Rumor kurang menyenangkan ini mencuat ke publik setelah salah seorang netizen mengunggah sebuah postingan di sosial media terkait rencana yang akan dilakukan Kemkominfo tersebut.


Diketahui, Kemkominfo memiliki rencana untuk melakukan sensor terhadap konten-konten Netflix serta platform streaming lain untuk mengimbangi sejumlah norma yang berlaku di tanah air.


Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa pihak pemerintahan hanya ingin mencegah konten-konten yang mengarah ke hal negatif, bukan menghapus konten yang sudah dirilis serta memiliki potensi telah diunduh oleh para pengguna platform streaming.


"Kita ingin Netflix dan lainnya mencegah konten negatif yang negatif tayang, bukan take down yang mana itu sudah keluar, berpotensi sudah disimpan. Tapi persoalannya Netflix adalah film, siapa yang berwenang melakukan sensor," ungkap Usman.


Isu penyensoran ini bukan pertama kalinya beredar di publik, sebelumnya kabar tersebut lebih dulu muncul saat peringatan Hari Penyiaran Nasional, ketika stasiun televisi mengatakan jika konten yang diluncurkan Netflix terlalu transparan dan tanpa sensor.


Nyatanya, rencana tersebut sudah lebih dulu disarankan sejak Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo. Namun, pada saat itu perusahaan OTT belum secara konsisten menyebarluaskan konten seperti saat ini.


"Kalau sekarang kan bisa di HP, orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur. Barangkali begitu kan. Nah, ini yang membuat kita harus secara serius membicarakan ini," pungkasnya.


Oleh karena itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan musyawarah dengan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait tata cara streaming film dan series di Netflix serta platform streaming lain. (Poskota)


 







SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS





Komentar0

Type above and press Enter to search.