TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gunakan Rompi Orange, SYL dan 2 Orang Lainnya Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]   -  Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10) sekitar pukul 13.14 WIB. Keduanya datang mengenakan rompi Orange dan dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  


SYL dan Muhammad Hatta datang ke Bareskrim Polri menggunakan tahanan. Hatta lebih dulu keluar dari mobil dan langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri. Kemudian disusul SYL yang juga langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri. Bahkan SYL sangat irit bicara saat ditanya oleh awak media. 


"Aku lagi mau diperiksa ya," kata politikus Partai Nasdem tersebut dengan singkat, Selasa (31/10/2023).


Selain SYL dan Muhammad Hatta, tim gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.


"(Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap) Kombes IA," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi awak media.


Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.


Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.


Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. 


Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. 


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.