TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo,

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan SR tersangka baru dalam perkara Bakti Kominfo.


Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.


Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka pada Ahad 15 Oktober 2023.


"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad 15 Oktober 2023.


Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.


Sadikin Rusli dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.