INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi Rp 8,6 Miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.
"Pada malam ini kami umumkan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10/23).
"Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," tambahnya.
Firli menjelaskan, selama menjabat sebagai wali kota, Lutfi dan keluarga intinya mengkondisikan berbagai proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Secara sepihak Lutfi langsung menentukan para kontraktor yang mengerjakan, ia pun menerima uang setoran mencapai Rp 8,6 Milliar. "Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 Miliar," tegas Firli.
Proyek tersebut di antaranya adalah pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Proses lelang tetap proyek tersebut tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Faktanya, para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Sementara itu, Lutfi juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh Lutfi di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Berita Satu)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0