INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan ketiga tersangka itu, menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, telah melalui proses penyidikan.
"Pada hari ini, Rabu, kami akan menyampaikan proses penyidikan yg sedang dilaksanakan yaitu tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," katanya dalam konferensi pres Rabu malam (11/10/2023).
"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni SYL, Menteri Pertanian tahun 2019-2024, KS-Sekjen Kementan, dan ketiga adalah MH-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan," kata Johanis.
Sebelumnya, KS, alias Kasdi Subagyono yang menjabat sebagai Sekjen Kementan telah diperiksa oleh KPK selama 2 hari. Sedangkan, SYL, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan. (*)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0